Take Over KPR BCA Syariah

Take Over KPR BCA Syariah bisa di menjadi pertimbangan apabila sudah siap dengan dana yang dimiliki, Pindah cicilan rumah ke BCA Syariah bisa jadi kesempatan menikmati margin rendah, angsuran tetap, pembiayaan syariah yang jelas. namun Program tersebut cocok bagi yang ingin alihkan KPR dari bank lain.

Apa Itu Take Over KPR BCA Syariah?

Take Over KPR BCA Syariah

Take over KPR BCA Syariah artinya memindahkan cicilan rumah ke BCA Syariah dengan akad Murabahah, Musyarakah Mutanaqisah, atau Ijarah Muntahiyah Bittamlik. Layanan tersebut memungkinkan cicilan tetap tanpa bunga, cocok untuk menjaga kestabilan keuangan.

Syarat Take Over KPR BCA Syariah

  • WNI, usia 21–65 tahun saat lunas.
  • Karyawan, wiraswasta, atau profesional dengan minimal pengalaman kerja/usaha 2 tahun.
  • Rumah sudah terdaftar atas nama nasabah atau pasangan, kondisi bangunan harus sudah selesai 100%.
  • Sisa tenor pembiayaan awal minimal 5 tahun, plafon take over minimal Rp 400 juta.

Dokumen yang diperlukan:

  • Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, surat nikah (jika ada), NPWP .
  • Slip gaji dan surat keterangan kerja untuk karyawan; laporan keuangan dan dokumen usaha untuk wiraswasta/profesional .
  • Sertifikat rumah, IMB, dan bukti lunas PBB .

Nilai Margin dan Penawaran Spesial

Take Over iB BCA Syariah memberikan margin tetap mulai sekitar 7 % jika tenor sisa kurang dari 10 tahun, atau sekitar 7,75 % jika lebih dari 10 tahun. Sebulan kemudian, margin disesuaikan dengan BI7DRR plus persentase tertentu.

Biaya administrasi, notaris, dan asuransi bisa dicicil tanpa bunga sampai 24 bulan. Tidak ada penalti pelunasan lebih awal.

Cara Mengajukan Take Over KPR BCA Syariah

Take Over KPR BCA Syariah

Mengalihkan KPR ke BCA Syariah bisa dilakukan dengan alur yang benar. Berikut urutan pengajuan yang bisa diikuti:

  1. Pengumpulan Dokumen Persyaratan

Calon nasabah menyiapkan dokumen utama seperti KTP, NPWP, slip gaji, rekening koran, sertifikat rumah, IMB, dan bukti pelunasan PBB. Untuk pelaku usaha, tambahan laporan keuangan dan dokumen legalitas usaha diperlukan. Semua berkas ini akan digunakan untuk menilai kelayakan pembiayaan.

  1. Pendaftaran ke Cabang atau Mitra Resmi

Formulir aplikasi dapat diisi langsung di kantor cabang BCA Syariah atau lewat mitra properti dan pembiayaan yang bekerja sama, seperti Rumah123, 99.co, atau Ideal.id. Beberapa platform ada  layanan kalkulator KPR untuk memperkirakan cicilan pasca take over.

  1. Tahap Verifikasi dan Survei Properti

Pihak BCA Syariah akan melakukan pemeriksaan data, cek BI Checking/SLIK, dan kunjungan lapangan untuk survei lokasi serta penilaian harga rumah (appraisal). Penilaian ini menentukan plafon take over yang akan disetujui.

  1. Penandatanganan Akad dan Pelunasan ke Bank Lama

Setelah disetujui, akad pembiayaan dilangsungkan sesuai prinsip syariah yang dipilih. Dana kemudian dikirim ke bank asal sebagai pelunasan sisa KPR. Setelah itu, cicilan bulanan mulai berjalan sesuai skema BCA Syariah.

  1. Pengambilan Dokumen Asli dan Pengikatan Jaminan

Sertifikat rumah dan dokumen asli dari bank lama diambil dan diproses kembali untuk pengikatan jaminan oleh notaris rekanan BCA Syariah.

Estimasi waktu penyelesaian pengajuan take over biasanya berkisar antara 14 hingga 21 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan proses appraisal. Selama masa pengajuan, calon nasabah tetap bisa melunasi kewajiban di bank sebelumnya seperti biasa.

Simulasi Angsuran dan Perbandingan

Penggunaan kalkulator online di situs seperti Rumah123 atau 99.co bisa membantu melihat estimasi cicilan berdasarkan plafon, tenor, dan margin baru.

Contohnya: jika sisa cicilan bank lama lebih tinggi, bisa diperkirakan beralih ke margin tetap sekitar 7 % untuk sisa 8 tahun. Fitur simulasi membantu memperjelas kemampuan bayar.

Take Over KPR BCA Syariah cocok bagi yang butuh sistem syariah, cicilan stabil, dan fleksibilitas cicilan biaya awal. Bila ada kurang paham akan simulasi atau akad, bisa memanfaatkan layanan BCA Syariah untuk informasi lebih detail guna dapat update terbaru.

Eshter

Suka menulis dan membahas artikel yang berhubungan dengan finansial dan perbankan untuk menambah wawasan dimasa yang akan datang

Bagikan:

Tags:

Leave a Comment